Label korupsi tidak semata - mata diperuntukkan bagi pegawai negeri, ABRI, Polri, pegawai BUMN/BUMD ataupun anggota parlemen pusat dan daerah, namun juga dapat ditempelkan pada semua anggota masyarakat dengan pekerjaan tertentu yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kepentingan - kepentingan publik.